DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menciduk pria berinisial DS (25) diduga melakukan penipuan jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta beberapa waktu lalu. Diketahui korban berinisial RT mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta akibat aksi penipuan tersebut.
"Pelaku menjual tiket konser Coldplay palsu yang meyakinkan korban seolah-olah tiket resmi dari Official," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Hadi menyebut sejumlah barang bukti mulai dari rekening koran hingga kertas booking tiket pemesanan konser Coldplay Cat 3 dan Cat 5A. Sementara pelaku DS diamankan Jalan Musi VIII No.10 RT 5/13, Abadijaya, Sukmajaya, Kota Depok.
"Barang bukti dua lembar rekening koran Bank BCA a/n RT periode 17-24 Mei 2023, satu rangkap kertas booking pemesanan tiket konser Coldplay Cat 3 a/n KI dan satu rangkap kerta booking pemesanan tiket konser Coldplay Cat 5A a/n RT," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hadi menjerat DS dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara atas perbuatannya.
"Tindak penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP," tuturnya.
(Awaludin)