Setelah 4 Pimpinan KPK, Firli Bahuri Akan Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 24 November 2023 15:42 WIB
Firli Bahuri (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal kembali diperiksa sebagai tersangka kasua pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

Firli bakal diperiksa setelah keempat pimpinan lembaga antirasuah di antaranya, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak.

Namun demikian, Ade Safri belum dapat memastikan kapan dan di mana keempat pimpinan KPK tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kasus pemerasan tersebut. Ade Safri hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan sebelum Firli diperiksa sebagai tersangka.

“(Pemeriksaan empat pimpinan KPK) Sebelum pemanggilan saudara FB selaku tersangka,” terang Ade Safri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementan tahun 2021.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya