JAKARTA - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri beberapa kali bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut juga diduga terjadi penyerahan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.
"Prinsipnya dalam penydiikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," kata Ade, Jumat (124/11/2023).
Dari beberapa kali pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri tersebut salah satunya terjadi di lapagan bulutangkis di Jakarta Pusat. Pertemuan lainnya diduga terjadi di 'save house' Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46.
Namun, yang menjadi viral dalam pertemuan tersebut adalah foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Firli Bahuri mengungkapkan pertemuan terjadi pada 2 Maret 2022. Dia menegaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi jauh sebelum KPK menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Terlebih, pertemuan itu disaksikan banyak orang.
"Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023," kata Firli Bahuri melalui keterangan resminya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )