Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 25 November 2023 09:41 WIB
Firli Bahuri (foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Merespons hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan gugatan yang dilayangkan Firli merupakan haknya.

“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

Meski begitu, mantan Kapolres Surakarta itu memastikan pihaknya bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.

“Penyidik pada prinsipnya menghormati itu, dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya