Selanjutnya korban kembali dirudapaksa saat sedang main handphone, tersangka menarik korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya kembali.
Namun perbuatan bejat tersangka terbongkar saat ibu korban main ke rumah tersangka dan melihat kaki anaknya (korban-red) bengkak, karena curiga ibu korban akhirnya mendesak korban untuk untuk cerita dan korban mengaku bahwa ia sedang hamil, karena perbuatan kakak iparnya Candra.
“Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan tersangka ke polisi, setelah alat bukti lengkap tersangka berhasil ditangkap, sedangkan korban pada hari Jum’at (3/11/2023) telah melahirkan seorang bayi perempuan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dengan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(Awaludin)