Ada Deklarasi Pemilu Damai, Jalan Imam Bonjol Ditutup Siang hingga Sore

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 27 November 2023 06:58 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

 

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan pihaknya akan menutup sementara akses Jalan Imam Bonjol (sekitar Gedung KPU RI), Menteng Jakarta Pusat pada Senin (27/11/2023).

"Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Imam Bonjol," ujar Sayfrin, Minggu (26/11/2023) malam dalam keterangan pers yang diterima awak media.

 BACA JUGA:

Ia menyebutkan lokasi kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Jalan Imam Bonjol.

Waktu pelaksanaan kegiatan tanggal 27 November 2023 pukul 14.00 WIB-17.30 WIB.

 BACA JUGA:

"Sehingga akan dilakukan penutupan serta pengalihan lalu lintas pukul 12.00 WIB-18.00 WIB," jelas Syafrin Liputo.

Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dikatakan Syafrin akan melakukan rekayasa lalu lintas selama berlangsungnya acara.

a. Lalu lintas dari arah Timur/Cikini menuju Barat/Bundaran HI dialihkan melalui Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan Moch. Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol atau melalui Jalan Taman Suropati-Jalan Teuku Umar- Jalan Moch. Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol dan seterusnya;

b. Lalu lintas dari arah Selatan/Kuningan menuju Barat/Bundaran HI dialihkan melalui Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan Moch. Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol atau dari Sunda Kelapa melalui-Jalan Taman Suropati-Jalan Teuku Umar Jalan Moch. Yamin- Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol dan seterusnya;

c. Lalu lintas dari arah Barat/Bundaran HI menuju Timur/Cikini dialihkan melalui Jalan Imam Bonjol-Jalan Agus Salim-Jalan Sutan Syahrir-dan seterusnya; d. Lalu lintas dari arah Utara/Menteng menuju Barat/ Bundaran HI dialihkan melalui Jalan Moch. Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol-dan seterusnya;

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tutup Syafrin Liputo.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya