"Ini perlu didalami lagi karena yang diperiksa saksi anak-anak, jadi sementara ada sisi traumatis sedikit, jadi harus berhati-hati," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang tinggal jauh dari istrinya di Banten itu harus mendekam di jeruji besi Mapolres Malang. Ia terancam dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf e UU nomor 23 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)