Sementara itu, pelaku Khamim Nur Ardiansyah menyatakan, ia memerlukan waktu kurang lebih 20 menit untuk mencuri sepeda motor Honda CRV milik Muhammad Afandi. Pasalnya ia terlebih dahulu untuk merusak gembok pagar dan garasi, sebelum menggasak sepeda motor yang terparkir di dalam garasi rumah.
"Satu kendaraan 20 menit, (mencuri sepeda motor) menggunakan kunci T, yang (sepeda motor Honda) CRV itu mudah, nggak ada kunci dobelnya," ucap Khamim.
Sedangkan dari pengalamannya beraksi mencuri sepeda motor sendiri, sepeda motor merk Honda Scoopy menjadi yang tersulit ia curi. Sebab kata Khamim, motor tersebut ada kunci dobelnya.
"Yang sudah Scoopy karena ada kunci dobelnya. Kalau naruh motor jangan sembarangan," kata dia kembali.
Di sisi lain, Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyatakan, Khamim Nur Ardiansyah menjadi satu dari 10 tersangka kasus pencurian motor yang diungkap jajaran Polsek di wilayah Polres Malang. Dimana dari 10 tersangka itu pihaknya berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor beraneka merk dan tipe.
"Jadi yang kami sampaikan di sini adalah hasil ungkap yang sudah kami laksanakan mulai dari tanggal 11 November 2023 sampai dengan hari ini yaitu tanggal 27 November 2023, di sini kita sampaikan ada 18 kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor)," ujar Wisnu S. Kuncoro.
Dimana untuk pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) terdiri dari lima kasus, disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 10 kasus, dan tiga kasus merupakan penadah barang curian kendaraan bermotor.
"Dengan total keseluruhan yang bisa kita hadirkan di depan Ada sejumlah 10 tersangka, yang terdiri dari tersangka curanmor 5, tersangka penadah 2, tersangka dan curat 3 tersangka," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)