Pria Korsel Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Bulan karena Memuji Korut dalam Puisi

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 28 November 2023 11:02 WIB
Pria Korsel dijatuhi hikuman penjara 14 bulan usai memuji Korut dalam puisi (Foto: Reuters)
Share :

SEOUL Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman penjara selama 14 bulan penjara kepada seorang pria berusia 68 tahun karena memuji Korea Utara (Korut) dalam sebuah puisi.

Media Korea Selatan mengatakan Lee Yoon-seop menganjurkan unifikasi dalam tulisannya yang diterbitkan di media pemerintah Korea Utara pada 2016.

Dia menulis bahwa jika kedua Korea bersatu di bawah sistem sosialis Pyongyang, masyarakat akan mendapatkan perumahan, layanan kesehatan, dan pendidikan gratis.

Dia dihukum berdasarkan undang-undang yang melarang pujian publik terhadap Korea Utara.

Dalam artikel berjudul Means of Unification, Lee juga berpendapat bahwa di Korea yang bersatu, lebih sedikit orang yang bunuh diri atau hidup dalam utang.

Puisi tersebut merupakan salah satu pemenang lomba puisi di Utara.pada November 2016.

The Korea Herald melaporkan Lee pernah dipenjara selama 10 bulan karena pelanggaran serupa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya