Dalam keputusannya pada Senin (27/11/2023), pengadilan Seoul mengatakan dia terus menghasilkan dan menyebarkan sejumlah besar propaganda yang mengagungkan dan memuji Korea Utara.
Dia memposting komentar online yang memuji militer Korea Utara pada tahun 2013, dan memposting konten anti-negara di blog dan situs web Korea Selatan pada tahun-tahun berikutnya.
Seperti diketahui, Undang-undang Keamanan Nasional Korea Selatan melarang pujian dan promosi organisasi "anti-pemerintah".
(Susi Susanti)