Hak Jawab: Alvin Lim Bakal Bebas Bulan Depan setelah Eksekusi Putusan MA

Nanda Aria, Jurnalis
Selasa 28 November 2023 13:28 WIB
Alvin Lim/Foto: Istimewa
Share :

 

JAKARTA - Pihak Alvin Lim, melalui advokat associate di LQ Indonesia Law Firm melayangkan hak jawab atas pemberitaan yang dituliskan oleh Okezone.com, pada 14 Februari 2023, dengan judul "Tok! MA Tolak Kasasi Alvin Lim Terkait Perkara Pemalsuan Surat".

Pemberitaan itu menginformasikan perihal ditolaknya kasasi Alvin Lim oleh Mahkamah Agung (MA) terkait pemalsuan surat yang menjeratnya. Putusan MA ini menguatkan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan pidana kepada Alvin Lim selama empat tahun dan enam bulan penjara.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Alvin Lim divonis empat tahun dan enam bulan penjara di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada putusan tingkat dua itu, Majelis Hakim PT DKI telah memerintahkan Jaksa untuk menahan Alvin di rutan Salemba.

Sementara pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alvin Lim divonis lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 BACA JUGA:

Namun, pihak Alvin Lim merasa keberatan dengan isi pemberitaan yang dianggap kurang berimbang. Ia pun melayangkan hak jawabnya, yang diterima Okezone.com, Selasa (28/11/2023).

Tim LQ Indonesia Law Firm, yang diwakili Pestauli Saragih mengatakan bahwa, perjuangan anak Alvin Lim, Kate Victoria Lim, untuk membebaskan ayahnya telah membuahkan hasil. Mulai dari mulai berdemo di depan kejaksaan agung dan Mahkamah Agung serta menghadiri podcast di berbagai channel Youtube.

"Saya dibantu oleh tim LQ Indonesia Law Firm dengan pemohon Advokat Rustina Haryati, SH. menghadap Perwakilan Ketua MA dan meminta keadilan untuk diberikan kebijakan perkara ayah saya yang dituduhkan ikut serta memalsukan KTP karena memberikan alamat kantor ke kliennya," kata Kate Victoria Lim.

"Adalah hal umum dan wajar semua pengacara memberikan alamat kantor ke semua kliennya. Juga di dakwaan jaksa tertulis kliennya bilang boleh gunakan alamat kantor tapi bukan untuk yang aneh-aneh. Jadi jelas tidak ada mens rea dari ayah saya untuk ikut serta dalam memalsukan KTP Apalagi dalam persidangan terungkap ketua RT lah yang membuat KTP palsu dan justru tidak di proses hukum. Juga tidak ada satu saksipun melihat dan mengetahui bahwa Alvin Lim ikut dalam memalsukan selain memberi alamat kantor ke kliennya," lanjutnya.

Menurut Kate Lim, sebagai seorang lawyer sudah selayaknya memberikan alamat kantornya untuk dipergunakan kliennya sebagai surat menyurat. Baginya, jika kemudian alamat itu disalahgunakan, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab si klien yang menyalahgunakan.

Dalam penyelesaian perkara ini, pihaknya pun telah bertemu dengan Ketua MA dan dijanjikan peninjauan ulang perkara.

"Kami bertemu perwakilan Ketua MA dan menjelaskan duduk perkara dan kejanggalan dalam kasus ini, dan kami dijanjikan akan di tinjau ulang oleh MA melalui proses PK. Diberitahukan karena ayah saya sudah menjalani tahanan jadi tidak mungkin mendapatkan keputusan bebas sehingga putusan terbaik nantinya adalah penyesuaian pidana sesuai masa tahanan yang sudah dijalani ayah saya," ujarnya.

 BACA JUGA:

Sehingga keluar putusan PK 2 tahun pidana. Dengan adanya putusan PK ini, maka bulan depan Alvin Lim akan bebas setelah eksekusi putusan MA. "Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua MA dan majelis hakim PK yang mengadili ayah saya," kata dia.

Walau keinginannya, yaitu vonis tidak bersalah tidak dikabulkan, dia sudah cukup senang PK-nya dikabulkan. Dengan demikian Alvin Lim bisa dengan bebas mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Perjuangan saya didengar petinggi pemerintah dan bukti bahwa No Viral, No Justice berlaku di Indonesia," ucapnya.

"Hari ini 9 November ulang tahun saya dan bebasnya ayah saya menjadi kado ulang tahun saya dan bebasnya ayah saya menjadi kd ulang tahun saya dari Tuhan yang selalu mengabulkan doa orang beriman yang percaya padaNya Ujar Kate Lim dengan gembira," kata dia.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya