JAKARTA - Pihak FIFGroup menyampaikan hak jawab klarifikasi terkait dengan judul berita, ‘Mencekam! Ratusan Anak Buah Hercules Kepung Kantor Leasing di Sukabumi’.
Kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan tentang FIFGROUP. Kami memahami tugas Okezone.com sebagai media dalam menjalankan fungsi kontrol sesuai dengan UU Pers No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menyediakan layanan pembiayaan, kami selalu berusaha untuk terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari pers.
Namun, terkait pemberitaan Okezone.com pada hari Jumat, 6 September 2024 yang berjudul “Mencekam! Ratusan Anak Buah Hercules Kepung Kantor Leasing di Sukabumi”, ada beberapa poin yang perlu kami klarifikasi sebagai berikut :
1. Dalam pemberitaan yang telah beredar, disebutkan bahwa FIFGROUP Cabang Sukabumi telah melakukan pengamanan unit secara paksa terhadap salah satu anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB). Menanggapi hal tersebut, FIFGROUP Cabang Sukabumi ingin menegaskan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku sejak awal terjadinya keterlambatan pembayaran angsuran oleh debitur.
2. Sejak awal terjadinya keterlambatan pembayaran angsuran, FIFGROUP Cabang Sukabumi telah melakukan berbagai upaya penagihan secara persuasif. Upaya tersebut meliputi penagihan melalui telepon hingga kunjungan ke rumah debitur. Namun, debitur yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya hingga mengalami keterlambatan mencapai tiga bulan.
3. Mengingat keterlambatan tersebut, FIFGROUP Cabang Sukabumi mengambil langkah untuk melakukan pengamanan unit dan menyelesaikan permasalahan dengan debitur di kantor cabang. Pada hari yang sama dengan pengamanan unit, dilakukan mediasi, dan debitur sepakat untuk melakukan pembayaran angsuran sebanyak dua bulan yang akan dilunasi pada tanggal 6 September 2024.
4. Pada tanggal yang dijanjikan, debitur diwakilkan oleh anaknya dengan pihak yang diberikan kuasa mewakili debitur datang bersama sekumpulan orang dari GRIB sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Pada hari tersebut, FIFGROUP Cabang Sukabumi melakukan mediasi bersama anak debitur dan pihak yang diberi kuasa tersebut hingga mencapai kesepakatan. Seluruh pihak yang mewakilkan debitur menjanjikan pembayaran satu bulan angsuran atas keterlambatan tiga bulan untuk penebusan agar unit dikeluarkan serta pelunasan penuh pada bulan September 2024.