Bawa Narkoba, 2 Pria di Bangkalan Diciduk Polisi

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Selasa 28 November 2023 07:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Sedangkan yang disita dari terlapor IR adalah, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,18 gram, sobekan plastik warna silver, 1 buat pipet kaca, seperangkat alat hisap atau bong, 1 unit HP warna putih kombinasi ungu bersilikon.

Akibat perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya