Sedangkan yang disita dari terlapor IR adalah, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,18 gram, sobekan plastik warna silver, 1 buat pipet kaca, seperangkat alat hisap atau bong, 1 unit HP warna putih kombinasi ungu bersilikon.
Akibat perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Arief Setyadi )