SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu, pada Minggu 26 November 2023 pukul 23.00 WIB di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kronologinya berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gunggung ada transaksi jual beli sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan benar ada dua orang pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang haram tersebut.
"Sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram," ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti.
Menurutnya, terlapor atas nama MS (48), pekerjaan swasta dan IR (34), pekerjaan swasta dan keduanya beralamat di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang disita dari terlapor MS adalah, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,19 gram, Sobekan tisu warna putih, Sobekan plastik warna silver, 1 unit Hp merk warna hitam dan uang tunai sebesar Rp200.000.