"Tersangka ini sering melakukan persetubuhan terhadap korban hingga 11 kali, dengan meminta dilayani setiap 2 bulan sekali,” katanya.
Atas perbuatannya, IN dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)