Meski demikian, ratusan warga yang menonton dilarang mendekat ke rumah korban dan diberi garis police line.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 52 adegan, mulai dari tersangka datang, masuk ke dalam rumah hingga tersangka mengesekusi terhadap korban.
BACA JUGA:
"Motifnya utang-piutang. Pelaku punya utang Rp4 juta," ujar KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa malam (7/11/2023), jasad Endang (47)warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi rumahnya, dalam kondisi terlentang tertutup sarung.
BACA JUGA:
Dari hasil autopsi, diketahui Endang mengalami luka memar di bagian tubuh dengan tiga luka tusuk di punggung.
Dari kasus pembunuhan ini, barang berharga seperti handphone dan cincin korban hilang dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(Nanda Aria)