Polri Ungkap Penahanan Tersangka Firli Bahuri Belum Diperlukan

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 01 Desember 2023 20:32 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum ditahan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan.

"Belum diperlukan," kata Arief Adiharsa menjawab pertanyaan alasan Firli belum ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (1/12/2023).

Diketahui, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah memeriksa Firli usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan kepada SYL.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya