JAKARTA - Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri akhirnya merespons soal barang bukti yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka atas dirinya yakni pencairan valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar.
Hal itu ia ungkap setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
"Tentu saya percayakan ke rekan-rekan penyidik kepada seluruh rakyat Indonesia yang bisa memonitor dan mengikuti proses ini sampai selesai," kata Firli menjawab pertanyaan soal dokumen valas.
Namun, Firli mengatakan, setiap persoalan hukum harus diselesaikan dengan jelas dan dapat dibuktikan sampai akhir. Termasuk soal bukti valas yang telah menjadi barang bukti, dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL yang menjerat dirinya.
"Awali proses hukum itu berjalan maka juga harus ada ujungnya yaitu selesai. Karena kita mengenal prinsip the sunrise in the sunset principal itulah sejatinya hukum," katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim bahwa bukti tersebut bukan valas, melainkan data resi penukaran uang asing pada money changer.
"Terkait barang bukti antara lain berupa katanya voucher valas itu ternyata bukan voucher valas. Tapi berupa resi penukaran uang asing kepada money changer," katanya.
"Dan salah satu barang bukti itu cuma berupa rekapan yang dibuat oleh petugas money changer. Tidak didukung oleh bukti-bukti yang konkret memenuhi kualifikasi sebagai bukti secara hukum," sambungnya.