JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar pengembalian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi. Upaya Kejagung dianggap sebagai langkah yang bisa memberikan efek jera lebih besar terhadap para koruptor.
Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), Nur Kholis, mendukung Kejagung karena hukuman penjara yang selama ini dijatuhkan belum terbukti efektif dalam menangani kasus korupsi.
Sebab itu, tambahan hukuman berupa pengambilan aset hasil korupsi dianggapnya sebagai langkah yang tepat dan lebih mematikan.
"Saya setuju hukuman bagi koruptor itu salah satunya adalah mengambil asetnya hasil korupsi. Ini pasti akan menambah efek jera. Kan tujuan dari hukuman itu adalah untuk adanya efek jera," ujar Kholis dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).
Menurutnya, hilangnya aset tersebut akan menciptakan rasa takut yang lebih kuat, memberikan dampak jera, dan menjadi hukuman yang lebih signifikan.
"Saya kira begini ya, secara alamiah orang itu pasti akan sangat takut kalau aset-asetnya diambil ya. Kira-kira gitu. Oleh karena itu, rasa takut itu yang mungkin dapat menimbulkan efek jera bagi calon-calon pelaku lain. Dan pengambilan aset itu kan memang harus. Karena itu kan sesuatu yang dimiliki seseorang secara ilegal," imbuhnya.
Ia juga menyoroti bahwa aset yang diperoleh secara tidak sah seharusnya dikembalikan kepada negara, sehingga tindakan Kejagung yang memfokuskan pada pengambilan aset dinilai sebagai langkah yang tepat dan sesuai. Namun, Kholis mengingatkan, agar perlunya kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
"Tapi tingkat kehati-kehatian itu sekarang ini bisa ditopang dengan kemajuan teknologi, kemudian juga semakin transparannya tata kelola keuangan negara dan perbankan, semuanya kan terlaporkan," ujarnya.
Dalam mendukung upaya pengembalian aset hasil korupsi ke negara, Kholis menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dengan memberikan laporan. Dia juga menyoroti perlunya membangun mekanisme pelaporan yang dapat melindungi pelapor dan membuka kanal akses yang mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan adanya kedua langkah ini, ia yakin partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi akan meningkat.
"Lembaga sebesar Kejagung itu dapat membangun mekanisme pelaporan yang dapat melindungi pelapor. Kedua, Jaksa Agung juga bisa membuka kanal-kanal yang langsung bisa diakses oleh maayarakat, baik di tingkat pusat, tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten," pungkasnya.
(Arief Setyadi )