"Di tangan beliau pula Undang-Undang Pesantren yang sekarang memfasilitasi kemajuan pesantren-pesantren di Indonesia ketika menjadi Ketum PBNU mengusulkan kepada pemerintah dan berhasil sehingga di Indonesia kaum santri mempunyai undang-undang dan mempunyai tempat yang jelas di dalam mozaik ketatanegaraan dan pemerintahan RI. Ditangan KH Said Aqil pula kita mempunyai Hari Santri Nasional karena tanggal 22 Oktober yang harus diperingati setiap tahun," tuturnya.
Sebagai informasi, Mahfud MD didampingi Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Mantan Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj dalam acara Shalawat Persatuan Indonesia.
(Fakhrizal Fakhri )