Kemudan ibu korban dan keluarganya yang tidak terima atas perbuatan tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA sat Reskrim Polres Muba.
“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin, guna penyidikan lebih lanjut lagi,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3). Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Awaludin)