JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 150/PUU-XXI/2023.
Berikut fakta-faktanya:
1. Diajukan 4 Pemohon
Pengujian tersebut diajukan empat pemohon sekaligus yakni Ridwan Darmawan, Asy Syifa Nuril Jannah, Lamrian Siagian dan Ilham Maulana Aulia.
2. Mengaju pada Perkara 141
Dalam sidang pendahuluan pada Selasa 5 Desember 2023, kuasa hukum dari pemohon yakni Janses E Sihaloho mengatakan jika permohonan uji materiil 150/PUU-XXI/2023 adalah mengacu pada uji materiil 141/PUU-XXI/2023 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana yang sebelumnya ditolak MK.
"Maka tentunya karena ini sudah ada putusan 141, maka itu nanti diperbaikan permohonan jadi acuan kami juga nanti," kata Jansen usai sidang uji materiil di Gedung MK.