Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudia Wardana melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan terduga pelaku dikenakan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahuan 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 (3) KUHP.
''Terduga pelaku telah ditangkap berikut dengan barang bukti senjata tajam jenis Kerambit,'' kata Yunnan, Jumat (8/12/2023).
(Arief Setyadi )