JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara. Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pantauan MNC Portal Indonesia di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023), Rafael Alun terlihat menggunakan kemeja putih, masker putih dalam menjalani sidang tuntutan. Tampak Rafael mendengarkan jaksa saat membacakan Pasal gratifikasi dan TPPU yang disangkakan kepadanya.
Akan tetapi, sikap berbeda terlihat dari Rafael ketika Jaksa membacakan vonis 14 tahun. Terlihat, ayah Mario Dandy Satrio itu menggeleng-gelengkan kepala.
Sikap berbeda itu kembali ditunjukan Rafael ketika jaksa menjelaskan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang apabila tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137 subsider 3 tahun.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam tuntutan yang dicakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rafael Alun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137,” kata Jaksa di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Jaksa menyebutkan Rafael Alin wajib membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan. Diuraikan jaksa, apabila ia tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta yang dimilikinya bisa disita oleh jaksa.