JAKARTA - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 14 tahun penjara di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak Rafael Alun meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pleidoi.
“Mohon waktu 2 minggu Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum Rafael Alun di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Hakim ketua Suparman Nyompa memutuskan sidang pleidoi ayah Mario Dandy itu bakal digelar pada Rabu (27/12/2023).
“Bahkan ini lebih, kalau 2 minggu jatuh tanggal 25, Natal. Jadi kita lewat lagi sedikit ini, tanggal 27 hari Rabu untuk pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa, saudara bisa bikin sendiri, bisa juga diserahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum,” ungkapnya.
“Jadi sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 27 Desember, terdakwa kembali ke tahanan. Sidang ditutup,” jelas Hakim.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rafael Alun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137,” kata Jaksa di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Jaksa menyebutkan Rafael Alin wajib membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan. Diuraikan jaksa, apabila ia tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta yang dimilikinya bisa disita oleh jaksa.