"Dengan itu, setelah jawaban tentunya ada replik dan duplik, kami tentunya juga sudah siap. Sudah ditetapkan dan kami sudah siap dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon dalam hal ini kuasa hukumnya pak Ian Iskandar," jelasnya.
Dia menanggapi salah satu permohonan yang diajukan pemohon yqng disampaikan tentang tidak adanya proses penyelidikan dalam kasus tersebut. Putu menyebut bahwa proses penanganan pemberantasan korupsi memiliki tindakan khusus.
"Ada SOP nomor 2 tahun 2013 tentang SOP baku penyelidikan tipikor. Nah ini yang akan kami siapkan jawabannya esok hari sehingga dalam hal jawaban pembuktian nantinya alat-alat bukti yang kami siapkan sebelum fase ini masa LP itu terbit disitu ada proses penyelidikan ya. Jadi SOP-nya spesifik lagi," pungkasnya.
(Awaludin)