Korban lalu melaporkan kejadiannya ke Satreskrim Polres Batu. Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Tapi apesnya sesaat usai aksi membakar rumah kos itu, pelaku kabur melarikan diri ke Pulau Kalimantan dan bertahan sekitar tiga bulan.
BACA JUGA:
"Adanya informasi tersebut petugas melakukan pencarian ke rumah tersangka yang berada di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, yang bersangkutan pulang ke Kota Batu kehabisan uang dan bekal. Tersangka kita lakukan penangkapan tanpa perlawanan dan diamankan di Polres Batu," jelasnya.
Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100.000.000, tersangka terancam terjerat Pasal 187 KUHP. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)