Respons Kubu Eddy Hiariej soal Ketidakhadiran KPK di Sidang Praperadilan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2023 15:15 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen alias tidak menghadiri sidang perdana praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Prof Eddy Hiariej pada Senin, 11 Desember 2023.

Dikonfirmasi soal ketidakhadiran KPK pada sidang perdana tersebut, Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengatakan bahwa terpenting pihaknya sudah kooperatif. Ricky menjelaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada prinsipnya, kami sebagai kuasa hukum tetap kooperatif ya, tetap taat hukum, ikuti etika prosedur hukum makanya sesuai dengan agenda panggilan dari Pengadilan, kami datang sesuai rencana," kata Ricky saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/12/2023).

Ricky menuturkan, tim hukum Eddy Hiariej telah siap membacakan dalil gugatan praperadilan yang diajukan melawan penetapan tersangka KPK. Diketahui, Eddy Hiariej menggugat lembaga antirasuah karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Bagi kami pribadi yaitu kan urusan KPK (kenapa tidak datang), yang penting kami taat hukum, kami menghormati hukum, menghormati KPK. Mungkin KPK tidak hadir karena ada alasan lain” kata Ricky.

"Itu mungkin karena sesuatu dan lain hal kan kita juga enggak tahu, kita hormati saja, yang penting bagi kami kami kooperatif saja," imbuhnya.

Atas dasar itu, PN Jakarta Selatan kemudian menunda sidang praperadilan. Sidang ditunda karena pihak termohon yakni KPK tidak hadir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya