Majelis hakim juga mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.
Sementara itu, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Saiful mengatakan, akan banding atas vonis dirinya. Pihak kuasa hukum Saiful, Mustofa Abidin menyatakan keberatannya atas putusan hakim, pasalnya jaksa dan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada karena di fakta persidangan banyak peristiwa yang tidak semuanya disebut gratifikasi.
(Arief Setyadi )