Dijelaskan Ridwan, selama tahun 2023 ini sudah ada empat WNA yang dideportasi. "Ada 3 WNA asal Turki dan 1 WNA asal Belanda semuanya karena pelanggaran izin tinggal," jelasnya.
Mohammad Ridwan berharap peran masyarakat dan media untuk bersama-sama memantau dan memperhatikan lingkungan sekitar, khususnya keberadaan WNA.
"Jika menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal Keimigrasian tolong disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang," jelasnya.
(Nanda Aria)