Kedapatan Jualan Kebab, WNA Belanda Dideportasi dari Palembang

Dede Febriansyah, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2023 14:19 WIB
WNA Belanda dideportasi lantaran jualan kebab di Palembang/Foto: Dede Febriansyah
Share :

 

PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda keturunan Turki berinisial MAB. WNA yang tinggal Kota Palembang tersebut menyalahgunakan izin tinggal kunjungan lantaran menjalankan usaha food truck.

WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sesuai Pasal 122 huruf A Jo Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a,b,d, dan f UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 BACA JUGA:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, untuk pendeportasian WNA asal Belanda ini akan dilakukan, Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan pesawat ke Jakarta lalu langsung ke Belanda.

"Yang bersangkutan ini melakukan pelanggaran Keimigrasian UU No 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat 1 dan 2 terkait dengan pelanggaran Keimigrasian," ujar Mohammad Ridwan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Selasa (12/12/2023).

 BACA JUGA:

Ridwan menjelaskan, WNA tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan perizinan visa yang diberikan.

"Sebagaimana diketahui sempat viral di medsos ada food truck yang bersangkutan melakukan kegiatan berjualan kebab Turki. Bersangkutan warga negara Belanda, namun keturunan Turki," jelasnya.

Visa yang digunakan bersangkutan merupakan kunjungan dan tidak untuk bekerja.

"WNA ini telah berada di Kota Palembang selama sepekan, untuk visanya memang masih aktif dan berlaku. Namun, karena melakukan pelanggaran maka kita akan melakukan penindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta penangkalan selama enam bulan jadi tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan," jelasnya.

Dijelaskan Ridwan, selama tahun 2023 ini sudah ada empat WNA yang dideportasi. "Ada 3 WNA asal Turki dan 1 WNA asal Belanda semuanya karena pelanggaran izin tinggal," jelasnya.

Mohammad Ridwan berharap peran masyarakat dan media untuk bersama-sama memantau dan memperhatikan lingkungan sekitar, khususnya keberadaan WNA.

"Jika menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal Keimigrasian tolong disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang," jelasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya