Menantu Bakar Rumah Mertua, Motifnya Tak Terima Digugat Cerai Istri

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2023 10:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

 

JAKARTA - Polisi telah menetapkan RH (50) sebagai tersangka usai tega membakar rumah mertuanya di Rawa Melati, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (14/12/2023).

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan adapun motif dari pelaku yang tega melakukan pembakaran rumah lantaran tidak terima digugat oleh istrinya berinisial RI (41).

“Di mana motif pelaku karena tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya. Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," kata Abdul Jana kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Akibat perbuatan RH yang melakukan pembakaran rumah, ibu mertua bernisial SH (70) meninggal dunia akibat luka serius yang ia alami.

"Dalam peristiwa kebakaran tersebut, mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius," ucapnya.

Lebih jauh, ia mengatakan pelaku juga mengalami luka bakar 58 persen akibat perbuatannya itu. Sementara, sang istri RI (41) juga mengalami luka bakar 45 persen.

“Kini pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya