Aksi Tipu-Tipu 3 PNS, Ajukan Pinjaman Fiktif Jaminan Dana BOS hingga Rp1,1 Miliar

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2023 01:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Jaya P Sitompul menyebut sebanyak 14 sekolah digunakan ketiganya untuk mengajukan pinjaman fiktif. Jumlah uang yang dipinjam bervariasi mulai Rp35 juta hingga Rp100 juta.

"Uang yang diterima kepala sekolah gadungan dan bendahara palsu itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Yayah untuk dibagi-bagi bersama para terdakwa lainnya," ucapnya.

Tindak pemufakatan jahat mereka akhirnya diketahui pihak koperasi, setelah mereka menaruh curiga terhadap setiap kepala sekolah dan bendara gadungan. Sebab ketika pencairan, mereka selalu tidak membawa KTP dengan alasan yang sama, yakni ketinggalan.

"Karena kecurigaan tersebut pihak koperasi datang langsung ke sekolah yang disebut telah mengajukan pinjaman. Saat kunjungan itulah terkuak jika sekolah tidak pernah mengajukan pinjaman," kata Jaya.

Perbuatan tiga oknum PNS itu setidaknya membuat pihak koperasi mengalami kerugian hingga Rp1.500.000.000. Dari jumlah kerugian ini, dana sebesar Rp333.500.000 telah dikembalikan, sehingga kerugian koperasi tinggal sekitar Rp1.166.500.000.

"Mereka kami dakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk pengadilan perkaranya sendiri masih berlangsung di PN Garut," kata Jaya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya