Sidang Praperadilan, Mantan Wamenkumham Bacakan Gugatan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 18 Desember 2023 13:42 WIB
Sidang praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej di PN Jaksel, Senin (18/12/2023). (MPI/Ari Sandita)
Share :

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dkk pada Senin (18/12/2023). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan praperadilan.

Berdasarkan pantauan, sidang gugatan praperadilan tersebut digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sejak sekira pukul 11.00 WIB. Hadir dalam persidangan pengacara Wamen Eddy dan Tim Biro Hukum KPK.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Estiono. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dengan pihak Tergugat merupakan KPK cq Pimpinan KPK dan Pemohonnya Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua orang lainnya.

Keduanya adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Sidang ini terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya