Pasalnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi. Saat ini, sedang gugatan tengah berlangsung.
Adapun Tim Pengacara Wamen Eddy sedang membacakan gugatan praperadilnnya tersebut di hadapan hakim dan Tim Biro Hukum KPK.
(Erha Aprili Ramadhoni)