Sidang Praperadilan, Mantan Wamenkumham Bacakan Gugatan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 18 Desember 2023 13:42 WIB
Sidang praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej di PN Jaksel, Senin (18/12/2023). (MPI/Ari Sandita)
Share :

Pasalnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi. Saat ini, sedang gugatan tengah berlangsung.

Adapun Tim Pengacara Wamen Eddy sedang membacakan gugatan praperadilnnya tersebut di hadapan hakim dan Tim Biro Hukum KPK.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya