Bacakan Gugatan Praperadilan, Eddy Hiariej Minta Status Tersangka Digugurkan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 18 Desember 2023 13:50 WIB
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej meminta status tersangkanya digugurkan pada sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/12/2023). (MPI/Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi serta Yogi Arie Rukmana membacakan gugatan praperadilannya atas penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). Eddy Hiariej meminta hakim membebaskan statusnya sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan tersebut dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Wamen Edward, Muhammad Luthfie Hakim. Pertama kubu Wamen meminta agar gugatan praperadilannya itu bisa diterima dan dikabulkan seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan KPK selaku termohon dalam menetapkan Wamen Edward dkk tanpa prosedur, cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

"Menyatakan sprindik yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka tidak sah. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menetapkan Pemohon Tersangka," ujarnya saat membacakan gugatan di persidangan, Senin (18/12/2023).

Selanjutnya, kubu Wamen Edward dkk meminta hakim menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitan oleh KPK dinyatakan tidak sah. Sehingga, memerintahkan KPK selaku termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya