JAMBI - Tim Satresnarkoba Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat menangkap dua kurir narkoba asal Kepulauan Riau (Kepri) di kawasan Pelabuhan LLASDP Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3 kg dan ekstasi sebanyak 1,12 gram dari tangan pelaku.
"Dua pelaku yang diamankan berinisial FP dan KDA yang berusia 24 tahun. Keduanya membawa barang haram dari Kepri. Rencananya dibawa ke Pulau Jawa," ucap Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, Senin (18/12/2023).
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat di pelabuhan pada Minggu kemarin.
"Bahwa ada dua orang yang mencurigakan membawa sebuah tas. Tapi tas tersebut dalam keadaan digembok," ujarnya.
Tidak menunggu lebih lama, petugas Satresnarkoba langsung meluncur ke lokasi kejadian.
Usai menemukan dua orang yang mencurigakan, petugas menginterogasinya.
Namun, kedua pelaku selalu berbelit-belit.
"Saat diamankan, salah seorang berusaha kabur. Tapi berhasil diamankan petugas," tuturnya.
Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa petugas ke Polres Tanjab Barat untuk dimintai keterangan.