Untuk saat ini, lapangan kerja untuk untuk penyandang disabilitas sebenarnya telah tersedia. Siti Atikoh menyampaikan penyandang diberi kuota sebesar 5-10 persen setiap perusahaan.
"Jadi memang harus benar-benar diketahui dia tuh kerja di mana afirmatif itu sudah ada afirmatif Undang-Undang,"ujarnya.
"Jika melindungi itu bahwa perusahaan harus sekian persen itu merekrut mereka tetapi kenyataannya juga masih banyak semacam normalitas. Iya dia direkrut tetapi potensinya tidak terlalu digali," tutup Siti Atikoh.
(Fahmi Firdaus )