Sementara itu, Lurah Cibadak, Budi Eka Andriana mengatakan, sebelumnya sudah banyak laporan dari warga terkait dengan aktivitas dalam bangunan rumah tersebut. Setelah melakukan musyawarah, warga bersama pihak kelurahan melakukan eksekusi bangunan agar tidak dipergunakan lagi sebagai tempat maksiat.
"Dari hasil musyawarah dengan warga ahkirnya bangunan yang berada di bantaran sungai Cicatih tersebut dibongkar untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Kita berharap tidak ada ruang bagi pelaku maksiat di kelurahan Cibadak, tentu saja peran serta dari masyarakat sangat penting dalam memberantas hal tersebut," ujar Budi.
(Arief Setyadi )