WASHINGTON - Mantan Presiden Donald Trump didiskualifikasi untuk menjabat sebagai presiden Amerika Serikat (AS) dan tidak dapat mengikuti pemungutan suara pendahuluan di Colorado, Keputusan itu diambil pengadilan tinggi Negara Bagian Colorado pada Selasa, (19/12/2023) karena peran Trump dalam serangan terhadap Gedung Capitol di Washington pada 6 Januari 2021 oleh para pendukungnya.
Keputusan bersejarah 4-3 oleh Mahkamah Agung Colorado, yang kemungkinan akan diambil alih oleh Mahkamah Agung AS, menjadikan Trump kandidat presiden pertama yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk menduduki Gedung Putih berdasarkan ketentuan konstitusi yang jarang digunakan, yaitu melarang pejabat yang terlibat dalam "pemberontakan" untuk memegang jabatan.
Keputusan tersebut hanya berlaku untuk pemilihan pendahuluan Partai Republik di Colorado pada 5 Maret, tetapi hal ini dapat mempengaruhi status Trump di negara bagian tersebut untuk pemilihan umum 5 November. Para pengamat pemilu AS yang non-partisan memandang Colorado sebagai wilayah yang aman bagi Partai Demokrat, yang berarti bahwa Presiden Joe Biden kemungkinan akan tetap memegang kendali negara bagian tersebut terlepas dari nasib Trump di sana.
Trump berjanji untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung AS, dan pengadilan Colorado mengatakan akan menunda dampak keputusannya hingga setidaknya 4 Januari 2024, untuk memungkinkan pengajuan banding.
Keputusan tersebut membuka peluang bagi Mahkamah Agung, yang mayoritas konservatifnya 6-3 dan mencakup tiga orang yang ditunjuk oleh Trump, untuk mempertimbangkan apakah Trump memenuhi syarat untuk menjabat presiden lagi.