Pengadilan di AS Nyatakan Donald Trump Bersalah Lakukan Penipuan

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 16:46 WIB
Donald Trump. (Foto: Reuters)
Share :

NEW YORK - Seorang hakim di New York menyatakan Donald Trump dan bisnis keluarganya secara curang menaikkan nilai properti dan aset lainnya, dalam pengadilan pada Selasa, (26/9/2023). Putusan ini merupakan kekalahan besar bagi Trump, yang dapat sangat menghambat kemampuan mantan Persiden Amerika Serikat (AS) itu untuk melakukan bisnis di negara bagian tersebut.

Keputusan, yang diambil oleh Hakim Arthur Engoron dari pengadilan negara bagian New York di Manhattan akan memudahkan Jaksa Agung New York Letitia James untuk menetapkan ganti rugi pada persidangan yang dijadwalkan pada 2 Oktober.

Engoron juga memerintahkan pembatalan sertifikat yang mengizinkan beberapa bisnis Trump, termasuk Trump Organization, beroperasi di New York, dan memerintahkan penunjukan penerima untuk mengelola pembubaran bisnis tersebut.

Hakim menggambarkan bagaimana Trump, putranya yang sudah dewasa, Donald Jr. dan Eric, Trump Organization, dan terdakwa lainnya membuat penilaian dan menggelembungkan kekayaan bersih Trump agar sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.

“Itu adalah dunia fantasi, bukan dunia nyata,” tulis Engoron sebagaimana dilansir Reuters.

Hakim juga memberikan sanksi kepada pengacara para terdakwa karena membuat argumen hukum yang “tidak masuk akal” dan memicu perilaku “tidak sopan” klien mereka.

Trump dan para terdakwa lainnya berargumen bahwa mereka tidak pernah melakukan penipuan, dan bahwa transaksi yang disengketakan itu menguntungkan. Mereka berencana mengajukan banding atas keputusan Engoron.

“Keputusan keterlaluan hari ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku,” kata Christopher Kise, pengacara Trump, dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters.

“Presiden Trump dan keluarganya akan mengupayakan semua upaya banding yang tersedia untuk memperbaiki kesalahan keadilan ini.”

James mengatakan dia berharap untuk mempresentasikan sisa kasusnya di persidangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya