Donald Trump Didiskualifikasi dari Pemilihan di Colorado

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2023 12:34 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Reuters)
Share :

Gugatan ini dipandang sebagai ujian bagi upaya yang lebih luas untuk mendiskualifikasi Trump dari pemungutan suara negara bagian berdasarkan pasal 3 Amandemen ke-14, yang diberlakukan setelah Perang Saudara AS untuk mencegah para pendukung konfederasi bertugas di pemerintahan.

Pengadilan Colorado menyimpulkan bahwa Konstitusi AS melarang Trump, kandidat terdepan untuk nominasi Partai Republik pada tahun 2024, untuk tampil dalam pemungutan suara karena perannya memicu kekerasan di Capitol ketika anggota parlemen bertemu untuk mengesahkan hasil pemilu tahun 2020. Mayoritas pengadilan mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan “wilayah yang belum dipetakan.”

“Kami tidak bisa mengambil kesimpulan ini dengan mudah,” tulis hakim mayoritas sebagaimana dilansir Reuters. “Kami sadar akan besarnya dan beratnya pertanyaan-pertanyaan yang ada di hadapan kami. Kami juga sadar akan tugas serius kami untuk menerapkan undang-undang tersebut, tanpa rasa takut atau bantuan, dan tanpa terpengaruh oleh reaksi publik terhadap keputusan-keputusan yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut."

Tim kampanye Trump menyebut keputusan pengadilan tersebut “tidak demokratis.”

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya