MUAROJAMBI - Seorang ayah di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, perbuatan bejat tersangka dilakukan lantaran ketagihan menonton film porno di handphone miliknya.
Tidak hanya itu, untuk menutupi perbuatannya tersebut tersangka nekat membuat laporan palsu kepada polisi dengan laporan anaknya dianiaya.
Bahkan dengan kejinya, tersangka menuduh pamannya sendiri dan dua orang tetangganya sebagai pelaku.
Beruntung, tim Opsnal Reskrim dan jajaran pidana umum (Pidum) Polres Muarojambi jeli dalam melakukan upaya pengungkapan laporan palsu tersebut.
"Tersangka berinisial BJ yang berusia 46 tahun, sedangkan korban yang merupakan anak kandungnya sebut saja Bunga yang berusia 22 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Jimy Fernando, Jumat (22/12/2023).
Dia menceritakan, mulanya petugas mendapatkan laporan dari pelapor (tersangka) pemerkosaan terkait tindak pidana penganiayaan.
"Yang dilaporkan sebagai terduga, yakni pamannya dan dua tetangganya sendiri," ujarnya.