Tanpa Rekomendasi Bawaslu, Oknum Satpol PP di Madiun Copoti APK Partai Perindo

Arif Wahyu Efendi, Jurnalis
Jum'at 22 Desember 2023 10:41 WIB
Oknum Satpol PP Madiun copoti APK Partai Perindo (foto: dok ist)
Share :

MADIUN - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi Partai Perindo di jalan Raya Solo, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan dicopoti oleh Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Madiun.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, S. Widodo, pencopotan itu berlangsung pada hari Selasa, 19 Desember 2023 yang lalu. Pihaknya memastikan bahwa anggota Panwascam di lapangan tidak terlibat pencopotan itu, dan hanya melakukan pemantauan.

"Iya, yang melakukan Satpol PP, bukan kami. Panwascam hanya diampiri, lalu melihat penertiban itu," kata Widodo melalui sambungan telepon, Kamis (21/12/2023) malam.

Widodo menambahkan, saat ini seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam Kecamatan Jiwan.

Saat ditanya apakah pemasangan APK dan APS Partai Perindo di jalan Raya Solo di desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan itu melanggar aturan Pemilu, Widodo menjawab tidak. Karena lokasinya berada di sisi Utara jalan, yang masuk area publik perkampungan warga. Jika memang melanggar, maka pihaknya sudah bertindak sejak APK dan APS itu dipasang.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi. Saat dikonfirmasi keterlibatannya dalam pencopotan APK dan APS Partai Perindo, Ali menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak terlibat karena paham aturan dan tidak ada kewenangan untuk menertibkan APK.

"KPU ndak ada wewenang untuk menertibkan APK," tegas Ali Nur Wahyudi melalui pesan WhatsApp.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya