Tanpa Rekomendasi Bawaslu, Oknum Satpol PP di Madiun Copoti APK Partai Perindo

Arif Wahyu Efendi, Jurnalis
Jum'at 22 Desember 2023 10:41 WIB
Oknum Satpol PP Madiun copoti APK Partai Perindo (foto: dok ist)
Share :

Mengacu pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Madiun Nomor 468 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK pemilu 2024, jalan Raya Solo di desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan, merupakan salah satu titik yang ditetapkan menjadi tempat pemasangan APK dan APS Partai Politik.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengakui jika yang melakukan pencopotan APK dan APS Partai Perindo di Jalan Raya Solo adalah Satpol PP Kabupaten Madiun. Alasanya tidak lain karena ada surat dari Lanud Iswahyudi. Pihaknya mengaku saat itu didampingi panwascam dan seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam Jiwan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya