MALANG - Santriwati diduga dicabuli salah seorang guru dan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang. Santriwati berinisial WJ (18) ini kembali mendatangi Mapolres Malang, bersama tim kuasa hukumnya untuk melaporkan dugaan perbuatan bejat yang dialaminya di salah satu Ponpes, di Kecamatan Gondanglegi, Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyatakan, sebenarnya korban memang telah melaporkan peristiwa itu kepada polisi pada Juni 2023 lalu. Bahkan kepolisian juga telah memintai keterangan saksi-saksi yang mengetahui adanya dugaan peristiwa tersebut.
"Laporan bulan Juni 2023, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tinggal memeriksa saksi ahli saja sebenarnya, dan akan kami laksanakan gelar perkara," ujar Gandha Syah Hidayat, dikonfirmasi pada Jumat pagi (22/12/2023).
Ia menegaskan, tidak ada kendala pada penanganan perkara tersebut. Tetapi sesuai laporan dari korban, ia tidak menemukan satu saksi pun yang melihat apakah ada perbuatan asusila yang dilakukan oknum terduga guru itu.
"Kalau kendala tidak ada sebenarnya, hanya saja kami masih mencocokkan jadwal pemeriksaan terhadap saksi ahli saja. Termasuk keterangan saksi saksi ini tidak ada yang melihat langsung perbuatan asusila tersebut," terangnya.
Sejauh ini sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa berdasarkan laporan tersebut. Tetapi tidak ada satu pun yang memastikan adanya dugaan perbuatan asusila tersebut. Pihaknya juga melibatkan psikiater untuk menangani laporan tersebut, dan hasilnya baik baik saja.
"Ada 7 saksi yang sudah kita mintai keterangan totalnya. Gelar perkara tunggu keterangan dari saksi ahli yang benar benar valid ya. Intinya kami penyidik tetap memproses sesuai keterangan para saksi tersebut," pungkasnya.
(Awaludin)