Kemensetneg Dinilai Tepat Tak Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Sabtu 23 Desember 2023 15:16 WIB
Firli Bahuri (foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai langkah yang diambil Sekretariat Negara (Setneg) telah tepat tidak memproses pemberhentian dengan terhormat kepada Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan/pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/12/2023).

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang KPK mengatur Firli sebagai pimpinan KPK bisa berhenti atau diberhentikan kecuali karena karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang.

"Ketika kemarin Firli mengatakan mundur kita semua mengira bahwa memang mengajukan permohonan mengundurkan diri seperti prosedur biasa tetapi ternyata baru ketahuan bahwa itu hanya pernyataan mundur bukan pengajuan permohonan mundur," jelasnya.

Dia menilai, apa yang dilakukan oleh Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan Firli padahal tidak ada dasar hukumnya.

"Untung saja setneg cepat tanggap," tegasnya.

Menurut Yudi jika memang Firli ingin mundur ya buatlah sesuai prosedur yang ada misal wakil ketua KPK yang lalu yaitu Lili Pintauli yang mundur, jelas bahwa suratnya mengajukan pengunduran diri bukan pernyataan berhenti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya