Nyambi Jualan Sabu, Tukang Cukur di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 23 Desember 2023 05:31 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

Dari tangan MY, petugas menyita 2 paket sabu ukuran sedang, 1 paket kecil sabu, 1 buah pil ekstasi, 2 linting tembakau Sintetis dan timbangan digital.

"Jadi MY ini yang menyuplai sabu ke DR untuk diedarkan, dan DR nantinya akan menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari setiap penjualan 1 kantong besar sabu" ungkapnya.

 BACA JUGA:

Sehingga, total barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yaitu sabu total seberat 13.91 gram, 3 buah linting tembakau sintetis dan 1 pil ekstasi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya