Kasus ini sempat viral di media sosial dan menggemparkan masyarakat Purwakarta. Terlebih setelah mengetahui jika korban kasus dugaan pencabulan jumlahnya mencapai belasan orang dan mereka satu persatu datang melapor ke Polres Purwakarta. Hingga akhirnya Polisi pada pekan lalu atau pertengahan Desember 2023 menetapkan pelaku sebagai tersangka dan masuk dalam DPO.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan bahwa sesuai dengan pemeriksaan sementara dari para korban, terdapat 15 korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji berinisial OP tersebut. Namun jumlahnya kemungkinan bisa bertambah, karena masih ada korban yang belum melapor.
(Qur'anul Hidayat)