BANDARLAMPUNG - Seorang pria bernama Shahrudin (35) diamankan Satreskrim Polresta Bandarlampung di sebuah kost di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Jumat (22/12/2023).
Pria warga Dusun 3 RT 001 kelurahan Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, Pelaku Shahrudin bersama empat tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Kelurahan campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, Jumat (8/12/2023).
"Pelaku ini melakukan pencurian bersama 4 rekan lainnya yang juga warga Lampung Timur," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Senin (25/12).
Dennis menuturkan, kelima pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah dengan alat obeng dan pisau.
Para pelaku kemudian mengambil handphone merk Samsung galaxy a04e, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2022 warna hitam bernomor polisi B 5064 BEX, serta dompet berisi kartu ATM milik korban.
Dennis melanjutkan, korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polresta Bandarlampung dengan nomor LP/B/ 555 / XII / SPKT/2023/POLSEK SKM /POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 08 Desember 2023.